Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Rekomendasi Camat Barusjahe Disoal

    Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat Sepihak, Rekomendasi Camat Barusjahe Disoal
    Sekcam Barusjahe Rion Ginting SE saat dikonfirmasi, Senin (05/06/2023) di ruang kantornya

    KARO - Rekomendasi Camat Barusjahe Debora Morina br Barus SH atas pemecatan atau pemberhentian sepihak terhadap dua Kepala Dusun (Kadus) Desa Rumamis, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo dipersoalkan.

    Pasalnya, surat rekomendasi pemberhentian Jaminton Tarigan Spd dan Edy Tarigan sebagai Kadus yang ditanda-tangani Sekretaris Camat (Sekcam) Rion Ginting SE, dituding tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Menanggapi hal tersebut, Sekcam Barusjahe Rion Ginting SE ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (05/06/2023) di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian dua orang kadus Desa Rumamis dikarenakan jarang masuk kantor atau sering absen.

    "Alasan diberhentikan karena mereka jarang masuk kantor kepala desa. Kepala desa dalam surat permohonan pemberhentian yang meminta rekomendasi ke camat, telah melampirkan daftar hadir, " ujarnya.

    Ketika disinggung tentang kelengkapan berkas administrasi saat pendaftaran atau perekrutan kadus hingga terbit surat keputusan (SK) pengangkatan. 

    Sekcam menyebut tidak tahu mengenai hal tersebut, dengan alasan belum lama bertugas di Kantor Camat Barusjahe. Padahal ia dilantik Bupati Karo pada Jumat (13/05/2022), artinya sudah ada setahun lamanya bertugas di wilayah Pemerintahan Kecamatan Barusjahe.

    *Baru beberapa bulan saya tugas disini. Meskipun begitu, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan terhadap kedua kepala dusun. Saya telah berkoordinasi dengan camat, " imbuhnya mengakhiri.

    Sementara ditempat terpisah, Edy Tarigan yang tereliminasi menyebut telah membuat surat keberatan yang nantinya disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dengan tembusan ke bupati atas kesewenang - wenangan pihak kecamatan.

    "Sampai saat ini, saya tidak pernah terima surat peringatan dari kepala desa. Setahu kami, kepala dusun atau kepala kewilayahan tidak wajib hadir setiap hari ke kantor kepala desa, " ujarnya.

    Sebab sambungnya lagi, .kepala dusun bertugas hsnya  membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya. Kepala Dusun berfungsi melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban.

    "Begitu juga dengan fungsinya, kadus hanya  membantu melaksanakan upaya perlindungan masyarakat terhadap mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah, " beber Edy.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kelas IIB Kabanjahe Ikut Diskusi Diseminasi...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Dua Kepala Dusun Desa Rumamis Dipecat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba

    Ikuti Kami